Peta Jalan Penanganan Perkara Dalam Manajemen Advokat

Dalam penanganan perkara dibutuhkan manajemen kinerja, artinya setelah penandatangan kuasa dan kontrak jasa advokat, dibutuhkan bagaimana advokat melakukan upaya mencapai tujuan klien, sebagaimana diatur dalam kontrak jasa hukum ( advokat ) dan itu yang kami sebut dengan manajemen kinerja advokat ( advocate performance management ). Dan dalam manajemen kinerja advokat terdapat peta jalan penanganan perkara ( roadmap ). Yang dalam kesempatan ini akan penulis sampaikan.

Langkah Pertama Menentukan Target / Pencapaian Klien.

Dengan menentukan target / pencapaian klien perkara akan terarah dan terukur. Dan target tersebut didasarkan pada prinsip prinsip keadilan, bukan kemauan klien belaka. Karena tujuan hukum adalah mencapai keadilan.

Langkah Kedua Menentukan Legal Acation.

Untuk mencapai target / pencapaian keadilan tersebut, legal action apa saja yang harus dilakukan, baik upaya hukum, dokumen hukum serta dukungan pembuktiannya. Dengan menentukan legal action, maka target atau pencapaian klien akan lebih mudah dikomunikasikan dan dicapai.

Langkah Ketiga Legal Process

Untuk mencapai legal action yang akan kita lakukan untuk mencapai target / pencapaian klien, dibutuhkan proses dalam penanganan perkara, dimulai dari riset, analisa, membuat legal opinion serta rekomendasi Legal Action apa yang harus dilakukan.

Langkah Keempat Legal Resource.

Untuk melakukan Legal Process dibutuhkan sumberdaya apa saja yang dibutuhkan, diantaranya adalah sumberdaya manusia, dalamhal ini adalah Advokat, sebaiknya advokat yang memiliki spesialisasi sesuai dengan perkara klien. Dan selain sumberdaya manusia Advokat juga dibutuhkan sumberdaya saksi dan lain lain. Sumberdana atau anggaran yang dibuatkan oleh Advokat, sehingga tahu perkiraan biaya yang dibutuhkan. Sumberdaya hukum, yaitu literasi atau sumber hukum apa saja yang dibutuhkan untuk menangani perkara tersebut.

Dengan menentukan target hukum, aksi hukum, proses hukum dan sumberdaya hukum, maka penanganan perkara lebih memiliki arah dalam bentuk peta jalan ( roadmap ). ( Advokat Supriadi Asia ).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top