Perbedaan Revenue Share Dan Profit Share Dalam Perjanjian Kerjasama Usaha.

Dalam mendampingi dan mewakili klien untuk kerjasama usaha butuh kita perjelas bagaimana pembagian hasil usaha dari kerjasama. Apakah dalam bentuk revenue share atau profit share, agar ada kepastian dan peritmbangan manajemen yang matang, skema apa yang digunakan dalam mengikatkan diri dalam kerjasama modal / usaha.

Revenue Share

Revenue share adalah sistem bagi pendapatan dalam suatu usaha atau unit usaha, dengan demikian setiap pendapatan yang diperoleh dari usaha maka akan dibagi prosentasenya. Setiap uang masuk dari penjualan atau pendapatan, maka dibagi sesuai dengan presentasi yang dibagikan.

Profit Share

Profit Share adalah sistem bagi laba, artinya dibagi setelah pendapatan dikurangi biaya dan menjadi laba bersih yang akan dibagi sesuai dengan prosentasenya. Dengan demikian pihak akan mendapatkan profit setelah akhir tahun atau tutup buku dan menghasilkan laporan labag rugi bersih yang akan dibagi kepada para pihak yang menjalin kerjasama.

Kapan sebaiknya menggunakan revenue share ?

Revenue share dapat digunakan ketika perusahaan masih awal / start up tetapi sudah mampu menghasilkan penjualan yang bagus, dengan demikian akan mudah untuk menarik investor untuk membiaya dan membagi hasil penjualan kotornya.

Kapan sebaiknya menggunakan profit share ?

Profit share digunakan apabila perusahaan sudah mampu membukukan laba, dan rasio proritabilitasnya layak untuk di investasi. Artinya sudah memiliki laporan keuangan yang mampu membukukan laba.

Dalam kontrak bisnis kerjasama dibutuhkan analisa manakah yang cocok suatu usaha menggunakan skema revenue share atau profit share. ( Advokat Supriadi Asia | 085645524839 ).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top