Peranan Memorandung Of Understanding Bisnis Dalam Kontrak

Dalam bisnis tak lepas dari proses kerjasama atau transaksi, dimana setiap tahapan transaksi memiliki resiko hukum yang harus dipahami agar mampu meminimalkan resiko hukum. Berikut lawyermu ulang bagaimana proses kerjasama atau transaksi dan bagaimana peran Memorandum Of Understanding memiliki peranan penting dalam aspek hukum, terutama kontrak.

Tahapan Dalam Transaksi Bisnis.

  1. Proposal / Penawaran baik transaksi maupun kerjasama, penawaran adalah menyampaikan manfaat atas barang maupun jasa bagi konsumen, sehingga dengan membeli produk atau jasa ada manfaat yang diterima oleh konsumen.
  2. Negosiasi Bisnis, setelah penjual memberikan proposal penawaran dan calon pembeli mempelajari dan merasa butuh serta anggaran tersedia, maka antara konsumen dan produsen bertemu untuk negosiasi bisnis, terkait penjelasan manfaat dan pembayaran atas manfaat yang diterima.
  3. MoU ( Memorandum Of Understanding ), setelah mengadakan negosiasi bisnis, maka kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau yang disebut dengan MoU yang berisi bahwa mereka sepakat untuk kerjasama atau transsaksi.
  4. Perancangan Kontrak, merupakan tahap selanjutnya. Apabila MoU berisi tentang kesepakatan untuk mengadakan kerjasama atau transaksi, maka Perancangan Kontrak menuangkan hak dan kewajiban para pihak serta bagaimana pelaksanaanya untuk dituangkan dalam kontrak yang mengikat.
  5. Negosiasi Kontrak, merupakan tahap selanjutnya untuk menentukan kesepakatan hak dan kewajiban serta pelaksanaannya.
  6. Penandatanganan Kontrak, merupakan pencapaian kesepakatan yang mengikat terhadap hak, kewajiban serta pelaksanannya yang dituangkan dalam kontrak.

Lalu bagaimana MoU sangat penting dalam perancangan kontrak bisnis ?

Oleh karena dalam perjanjian disyaratkan adanya sebab yang halal atau tidak bertentangan dengan norma dan hukum, maka MoU adalah sebuah dokumen yang melatarbelakangi sebuah kontrak yang bisa dijadikan alasan bahwa kontrak tersebut tidak ada unsur perbuatan melawan hukumnya. ( Advokat Supriadi Asia ).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top