Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. Proses pembentukannya menuntut keterlibatan berbagai pihak yang memiliki keahlian hukum, tidak hanya dari kalangan birokrasi dan akademisi, tetapi juga praktisi hukum seperti advokat. Dalam praktiknya, peran advokat dalam perancangan peraturan perundang-undangan semakin relevan, terutama ketika dibutuhkan masukan yang berbasis pada pengalaman empiris penegakan hukum. Artikel ini akan menguraikan peran advokat dalam proses perancangan regulasi serta dasar hukum yang memperbolehkan keterlibatan mereka.
I. Konsep Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Perancangan peraturan perundang-undangan adalah bagian dari proses pembentukan hukum yang sistematis, yang meliputi penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Kegiatan ini pada umumnya menjadi tugas dari perancang peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, serta biro hukum di kementerian atau lembaga terkait. Namun demikian, kompleksitas permasalahan hukum yang diatur dalam peraturan membuat proses perancangan tidak cukup hanya melibatkan satu sumber keahlian.
Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak luar yang memiliki kompetensi dan pengalaman praktis menjadi penting. Dalam konteks inilah, advokat memiliki posisi strategis untuk turut memberikan kontribusi yang substansial.
II. Peran Advokat dalam Proses Perancangan
- Sebagai Konsultan Hukum, Advokat dapat berperan sebagai konsultan hukum yang memberikan pandangan atau legal opinion terhadap materi muatan dalam rancangan peraturan. Pandangan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa norma yang diatur tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga implementatif di lapangan.
- Sebagai Narasumber atau Tenaga Ahli, Undang-Undang memberikan ruang bagi keterlibatan pihak luar dalam proses penyusunan peraturan, termasuk advokat. Dalam posisi ini, advokat dapat diundang sebagai narasumber atau tenaga ahli untuk memberikan masukan dalam rapat-rapat pembahasan, seminar, atau forum diskusi terkait substansi peraturan.
- Memberikan Uji Kelayakan Hukum (Legal Review), Advokat juga dapat diminta untuk melakukan legal review terhadap rancangan peraturan. Tugas ini bertujuan untuk menilai apakah rumusan norma dalam rancangan telah konsisten dengan prinsip-prinsip hukum, tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Membantu Penyusunan Naskah Akademik, Dalam beberapa kasus, advokat yang memiliki latar belakang akademik atau pengalaman luas dalam isu tertentu juga dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik sebagai dasar teoritis dari rancangan peraturan.
III. Dasar Hukum Keterlibatan Advokat dalam Perancangan Peraturan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan:
“Dalam hal diperlukan, penyusunan RUU, Raperda, atau Raperkades dapat melibatkan pihak luar sebagai narasumber atau tenaga ahli.”
Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa pihak luar antara lain dosen, akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan unsur masyarakat lainnya. Dalam hal ini, advokat termasuk dalam kategori praktisi hukum yang sah untuk dilibatkan dalam proses perancangan.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
UU Advokat memberikan legitimasi terhadap profesi advokat sebagai pemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyebutkan:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”
Jasa hukum di luar pengadilan termasuk di dalamnya konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, legal audit, hingga keterlibatan dalam legal drafting. Dengan demikian, advokat secara hukum sah untuk terlibat dalam kegiatan penyusunan peraturan.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011
Peraturan ini mempertegas keterlibatan pihak luar, termasuk praktisi hukum, dalam proses penyusunan regulasi. Ini membuka ruang yang lebih formal dan legal bagi advokat untuk berpartisipasi secara aktif.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020
Dalam peraturan ini dijelaskan tentang mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemenkumham, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak luar yang kompeten, seperti advokat, dalam bentuk tim ahli atau konsultan.
IV. Batasan dan Etika Keterlibatan Advokat
Walaupun secara hukum diperbolehkan, keterlibatan advokat dalam perancangan peraturan juga perlu memperhatikan beberapa hal, seperti:
- Transparansi dan akuntabilitas, terutama jika advokat dilibatkan melalui mekanisme pengadaan jasa hukum.
- Tidak boleh menggantikan peran perancang peraturan perundang-undangan resmi, karena advokat hanya bersifat membantu atau memberi masukan.
- Menghindari konflik kepentingan, terutama jika advokat menangani perkara yang berkaitan langsung dengan substansi peraturan yang sedang dirancang.
V. Manfaat Keterlibatan Advokat
Keterlibatan advokat memberikan banyak manfaat bagi kualitas peraturan, antara lain:
- Memastikan peraturan bersifat aplikatif dan tidak multitafsir karena disusun dengan mempertimbangkan realitas praktik hukum.
- Meningkatkan kepastian hukum, karena norma disusun berdasarkan pengalaman praktis dan tidak hanya teori.
- Memperkaya perspektif pembentuk peraturan, dengan pengalaman langsung advokat dalam menghadapi kasus hukum di masyarakat.
Keterlibatan advokat dalam perancangan peraturan perundang-undangan adalah suatu keniscayaan di era hukum modern yang menuntut kolaborasi antara teori dan praktik. Dengan dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang transparan, advokat dapat memainkan peran strategis untuk membantu pemerintah menghasilkan regulasi yang responsif, implementatif, dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Oleh karena itu, perlu terus didorong pemanfaatan keahlian advokat dalam kerangka perumusan kebijakan hukum nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah. ( Supriadi Asia ).