Penganggaran Advokat sebagai Narasumber dalam Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Peran advokat dalam sistem hukum Indonesia tidak terbatas pada pembelaan di pengadilan. Dalam dinamika ketatanegaraan yang semakin kompleks, keterlibatan advokat sebagai narasumber dalam perancangan peraturan perundang-undangan menjadi bagian strategis dalam menjamin kualitas dan legitimasi hukum. Namun, partisipasi tersebut tentu memerlukan landasan administratif dan penganggaran yang jelas agar berjalan secara profesional dan akuntabel.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam bagaimana proses penganggaran terhadap advokat yang dilibatkan sebagai narasumber dalam penyusunan regulasi di Indonesia, termasuk dasar hukum, mekanisme anggaran, standar biaya, dan praktik implementasinya.

I. Peran Advokat dalam Perancangan Regulasi

Advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki kompetensi dalam analisis norma hukum, interpretasi peraturan, dan penerapan hukum secara praktis. Oleh karena itu, banyak kementerian, lembaga legislatif, maupun lembaga non-pemerintah yang melibatkan advokat sebagai narasumber dalam kegiatan seperti:

  • Penyusunan rancangan undang-undang (RUU)

  • Peraturan pemerintah (PP)

  • Peraturan presiden (Perpres)

  • Peraturan menteri (Permen), bahkan hingga Peraturan Daerah (Perda)

  • Konsultasi publik dan uji materi draft regulasi

Keterlibatan ini memberikan nilai tambah berupa perspektif praktis yang dapat melengkapi sudut pandang akademis maupun birokratis.

II. Dasar Hukum Penganggaran Narasumber

Agar keterlibatan advokat sebagai narasumber dapat diakomodasi dalam kegiatan resmi pemerintahan, maka dibutuhkan dasar hukum penganggaran yang sah. Beberapa dasar hukum tersebut antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    → Mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk penyusunan anggaran berbasis kinerja.

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM)
    → Menjadi acuan dalam menentukan besaran honor narasumber, biaya transportasi, akomodasi, dan biaya lain-lain terkait kegiatan penyusunan regulasi.

  • Peraturan Presiden tentang RKA-K/L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga)
    → Menyusun kegiatan dan output yang mencantumkan advokat sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan konsultasi/regulasi.

  • DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
    → Dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pencairan biaya kegiatan narasumber.

III. Komponen Anggaran Narasumber Advokat

Penganggaran untuk narasumber dalam kegiatan perancangan peraturan perundang-undangan biasanya mencakup beberapa komponen biaya, yaitu:

1. Honorarium Narasumber

Honor narasumber dihitung berdasarkan kategori keahlian atau pengalaman. Standar Biaya Masukan terbaru menetapkan besaran berbeda tergantung tingkat kegiatan dan kapasitas narasumber. Misalnya:

  • Narasumber tingkat nasional: Rp2.500.000 – Rp5.000.000 per sesi

  • Narasumber ahli dari praktisi hukum/advokat senior: dapat melebihi itu berdasarkan pertimbangan khusus

2. Transportasi

Jika narasumber berasal dari luar kota, biaya transportasi disediakan berdasarkan standar perjalanan dinas:

  • Tiket pesawat (kelas ekonomi)

  • Transport lokal (bandara-hotel-lokasi kegiatan)

3. Uang Harian dan Akomodasi

  • Uang harian mengikuti tarif resmi berdasarkan kota tujuan

  • Akomodasi disediakan maksimal sesuai kelas hotel tertentu (biasanya bintang 3 atau 4)

4. Dokumen dan Materi

Jika narasumber menyusun makalah atau memberi masukan tertulis, bisa dianggarkan sebagai pembayaran karya tulis/analisis hukum, tergantung jenis kegiatan.

IV. Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Narasumber Advokat

Berikut contoh penganggaran sederhana dalam sebuah kegiatan FGD:

Komponen Volume Satuan Harga Satuan Jumlah
Honor Narasumber (Advokat) 1 Sesi Rp3.500.000 Rp3.500.000
Transportasi 1 Tiket PP Rp1.200.000 Rp1.200.000
Uang Harian 1 Hari Rp500.000 Rp500.000
Akomodasi 1 Malam Rp800.000 Rp800.000
Total Rp6.000.000

V. Prosedur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban

Setelah kegiatan berlangsung, berikut langkah-langkah administrasi yang biasa ditempuh:

  1. Surat Undangan Resmi & Surat Tugas

  2. Tanda Tangan Daftar Hadir dan Berita Acara

  3. Formulir Pernyataan Telah Memberikan Materi

  4. Slip Honor dan Bukti Transfer

  5. Dokumen Pelengkap: makalah, presentasi, dll

VI. Tantangan dan Solusi

Meskipun penganggaran advokat sebagai narasumber sudah memiliki dasar hukum, ada beberapa tantangan yang sering muncul:

Tantangan Solusi
Belum adanya pos anggaran spesifik Gunakan akun kegiatan konsultasi, penyusunan naskah akademik, atau FGD
Standar honor dinilai terlalu kecil oleh advokat senior Buat nota dinas justifikasi berdasarkan keahlian khusus
Ketidaksesuaian antara jadwal kegiatan dan ketersediaan narasumber Lakukan penjajakan awal dan buat perjanjian kerja sama fleksibel

Keterlibatan advokat dalam proses perumusan regulasi menjadi langkah penting menuju tata hukum yang responsif dan aplikatif. Dengan mekanisme penganggaran yang tepat dan transparan, peran tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermartabat secara profesional. Instansi pemerintah dan lembaga legislatif seharusnya lebih terbuka dan aktif dalam menggandeng praktisi hukum seperti advokat sebagai mitra strategis dalam membangun sistem hukum nasional. (Adv. Supriadi Asia )

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top