Perkara piutang merupakan perkara penting dalam perusahaan, karena selain berdampak pada perkara perdata baik dalam bentuk perbuatan melawan hukum, juga dalam bentuk wanprestasi yang selanjutnya berdampak dalam perkara pailit. Oleh sebab itu untuk mendasari penyelesaian sengketa butuh dipahami pengakuan piutang berdasarkan akuntansi dan pengakuan berdasarkan hukum / kontrak.
Pengakuan Piutang Berdasarkan Hukum.
Bahwa piutang diakui secara hukum pada saat penandatanganan kontrak, klausula yang terkait dengan piutang bisa jadi diakusi sebagai piutang dan bisa digunakan sebagai dasar menlakukan gugatan perdata, bahkan pailit. Padahal secara akuntansi belum diterima penyerahan barang atau uang.
Contoh piutang diakui secara hukum adalah ketika terjadi suatu kontrak bahwa pembeli bisa melakukan purchase order ( pemesanan pembelian ), tetapi kreditur atau penjual tidak mampu menyelesaikan pesanan dari pembeli, sehingga pembeli mengalami kerugian atas tidak dilaksanakan pemesanan tersebut. Maka secara hukum dapat diakui bahwa penjual tidak mampu melakukan kewajiban memenuhi pesanan, sehingga apa yang dilakukan oleh penjual bisa dikatakan wanprestasi dan mengakibatkan piutang senilai apa yang dioreder dan diatur dalam perjanjian.
Pengakuan Piutang Dalam Akuntansi.
Pengakuan piutang berdasarkan akuntansi berbeda dengan pengakuan berdasarkan hukum atau kontrak. Pengakuan berdasarkan hukum, suatu piutang bisa diakui pada saat penandatanganan kontrak, secara akuntansi semua utang piutang yang telah dicatat di dalam laporan keuangan perusahaan tersebut adalah benar-benar utang dan piutang perusahaan tersebut. Klaim perusahaan atas aset perusahaan lain sesuai defenisi piutang dalam PSAK 55 tertera secara langsung dalam laporan keuangan. Jadi pada intinya pengakuan piutang dalam akuntansi ketika terjadi transaksi dan telah dijurnal serta masuk dalam laporan keuangan.
Perbedaan Mendasar Pengkuan Piutang Dalam Akuntansi Dan Hukum.
Perbedaan mendasar pengakuan akuntansi piutang dalam akuntansi dan hukum adalah pengakuan piutang akuntansi terjadi pada saat terjadi transaksi dan dijurnal sebagai piutang. Tetapi pengakuan piutang dalam hukum bisa terjadi saat penandatanganan kontrak yang mengakibatkan hak dan kewajiban serta kerugian yang harus dibayar apabila tidak dilaksanakan.
Contoh Perkara Piutang Berdasarkan Akuntansi Dan Berdasarkan Hukum.
Diajukannya permohonan pailit PT Telosel Oleh PT Prima Lo Informatika yang dikarenakan PT Telosel tidak memenuhi Purchase Order PT Prima Lo Informatika, sehingga tidak bisanya memenuhi order tersebut, secara hukum oleh PT Prima Lo Informatika diakui sebagai Piutang. Tetapi secara akuntansi belum ada pembayaran kepada PT Telosel, sehingga secara akuntansi tidak bisa diakui sebagai piutang PT Prima Lo Informatika dan hutang bagi PT Telosel.
Bagaimana pendapat anda ketika terjadi perkara yang mengandung perbedaan antara pengakuan piutang secara hukum dan piutang secara akuntansi, mari kita diskusikan dalam komentar. ( Advokat Supriadi Asia ).