Pelepasan Hak Atas Tanah Sebagai Alternatif Jual Beli Tanah.

Pelepasan Hak Atas Tanah dibuat lantaran kondisi orang/badan yang memerlukan tanah tidak memenuhi syarat sebagai pemegang lahan, serta tidak bisa dilakukan proses jual beli secara umum, sebagai contoh adalah Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, pemilik tanah bisa menyerahkan tanahnya dengan Surat Pelepasan Hak. Lebih lanjut membahas tentang pelepasan hak atas tanah sebagai alternatif jual beli, perlu kita pahami hal hal sebagai berikut :
  1. Tujuan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT)
  2. Cara dan Syarat membuat Surat Pelepasan Hak
  3. Pihak-pihak Penting dalam Surat Pelepasan Hak.

Tujuan Pelepasan Hak Atas Tanah

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang dimaksud dengan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
Pihak yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah adalah perseorangan, badan hukum, lembaga, unit usaha yang mempunyai hak penguasaan atas tanah dan/atau bangunan serta tanaman yang ada di atas tanah.
Hak atas tanah sendiri merupakan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Pemegang Hak Atas Tanah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria, termasuk bangunan, tanaman dan atau benda-benda lainnya yang terkait dengan tanah yang bersangkutan.
Untuk itu, tujuan dibuatnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) adalah sebagai bukti otentik bahwa kedua belah pihak yakni pemilik tanah dan badan/lembaga yang memerlukan tanah sudah mencapai kesepakatan mufakat.
SPPHT juga bertujuan untuk membuktikan bahwa pemilik tanah bersedia melepas haknya sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memperjelas status dan juga legalitas tanahnya .
Cara dan Syarat Membuat Surat Pelepasan Hak Atas Tanah.
Melepaskan hak atas tanah akan berlandaskan dasar musyawarah dan berujung pada pembahasan ganti rugi. Terkait landasan pelepasan hak atas dasar musyawarah, maka prosedurnya akan mengandung proses saling mendengar, saling memberi dan saling menerima pendapat. Serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah, yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak yang mempunyai tanah dengan pihak lain yang memerlukan tanah.
Sementara yang dimaksud dengan ganti kerugian adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik bagi pemilik tanah sebagai akibat pengadaan tanah, yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
Sesuai Pasal 12 Perpres 36/2005, ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah terkait prosedur pembuatan Surat Pelepasan Hak diberikan untuk:
  • hak atas tanah
  • bangunan
  • tanaman
  • benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
Sementara itu, menyangkut bentuk ganti rugi akibat terbitnya Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dapat berupa:
  • uang; dan/atau
  • tanah pengganti
  • dan/atau pemukiman kembali.
Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:
  1. Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
  2. Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
  3. Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
Dalam hal pemegang hak atas tanah tidak menghendaki bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud pada penjelasan di atas, maka dapat diberikan kompensasi berupa penyertaan modal (saham) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Terkait syarat pembuatan Surat Pelepasan Hak, seperti dikutip SIPP Kemenpan RB adalah sebagai berikut:
  • Keputusan Penetapan Lokasi
  • Bukti kepemilikan Tanah
  • SPPT
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) dan Kartu Keluarga
  • Keterangan Riwayat Tanah
  • Keterangan Kewarisan (Bila diperlukan)
  • Keterangan Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa
  • Peta Bidang dari Pertanahan
  • Tanda Lunas BPHTB (SSB)
  • Kwitansi Pembayaran
Untuk cara pembuatan Surat Pelepasan Hak, kedua belah pihak yakni pemilik tanah yang akan melepaskan dan penerima lahan mengadakan musyawarah mufakat. Cantumkan seluruh hasil kesepakatan ke dalam surat, termasuk pasal-pasal yang berlaku. Musyawarah baiknya disaksikan langsung oleh notaris agar sah di mata hukum.
Setelah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) telah disepakati, maka selanjutnya pihak yang akan melepaskan dan yang menerima segera menghadap Camat disertai Kepala Desa dan 2 (dua) orang saksi. Kemudian Camat akan menerbitkan dan menandatangani Surat Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah.
Para Pihak Dalam Pelepasan Hak Atas Tanah
Berurusan dengan tanah sama artinya harus mematuhi dan memerhatikan seluruh hal terkait hukumnya. Dalam hal ini, tidak bisa sembarangan dan terburu-buru dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran maupun yang lebih berbahaya adalah gugatan di kemudian hari.
Untuk itu, selain harus mengetahui cara dan syarat pembuatan Surat Pelepasan Hak, Anda juga harus memahami siapa saja pihak-pihak penting yang ada dalam Surat Pelepasan Hak. Di bawah ini adalah daftar pihak yang ada dalam proses Surat Pelepasan Hak.
DePihak pertama
Pihak pertama yakni pemilik lahan yang akan melepaskan hak.
Pihak kedua
Pihak kedua antara lain, badan/lembaga/instansi sebagai penerima hak.
Notaris
Pihak notaris berperan sebagai saksi dan pengikat secara hukum.
Saksi lainnya
Saksi lainnya antara lain, RT, RW, dan Lurah setempat.
Tim pemeriksa lapangan
Tim pemeriksa lapangan berperan untuk mengecek keabsahan tanah yang tercantum dalam Surat Pelepasan Hak.
Camat
Camat sebagai pencatat bahwa hak atas tanah sudah berpindah tangan.

Dengan demikian, maka untuk pelepasan hak atas tanah disertai ganti rugi adalah solusi apabila tidak dapat melakukan jual beli. ( Advokat Supriadi Asia ).

Sumber : rumah.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top