Tanda tangan digital dalam hukum perjanjian di Indonesia, merupakan hal yang baru, oleh sebab itu sebelum kita membahas tentang tanda tangan digital perlu kiranya kita pahami dahulu fungsi dari tanda tangan, cap jempol, stempel atau sejenisnya yang memiliki fungsi yang hampir sama dengan tanda tangan digital.
Fungsi tanda tangan.
Ada fungsi tanda tangan, cap jari atau stempel dalam perjanjian atau dokumen hukum, yaitu :
- Anti Penyangkalan. Artinya adalah dengan adanya tanda tangan orang tidak bisa menyangkal apa yang telah disepakati dalam perjanjian.
- Menjaga Integritas Perjanjian. Artinya dengan ditandatanganinya suatu perjanjian, maka apabila ada perubahan di kemudian hari yang tidak sah dalam suatu perjanjian akan diketahui. Sebagai contoh, apabila pihak lain merubah perjanjian yang ditandatangani, maka akan tahu perubahan itu, seperti dicoret, dihapus atau yang lain. Apabila terjadi perubahan baik isi maupun tanda tangan, bisa diketahui melalaui uji forensik, dengan ilmu yang dikenal dengan ilmu grafology. Dengan ilmu grafologi akan dikenal tulisan atau tanda tangan seseorang, yang dirubah atau dipalsukan, baik dari tarikan garisnya, lekukannya, kemiringan penanya, tekananya, bentuknya,
- Wujud Kesepakatan. Artinya dengan menandatangani perjanjian, kesepakatan telah tercapai.
Apakah tanda tangan merupakan syarat sah perjanjian.
Tanda tangan bukan merupakan syarat sah perjanjian, tetapi dengan tidak adanya tanda tangan akan lebih sulit dilakukan pembuktian di pengadilan. Sebagai contoh apabila kita hutang kepada teman Rp. 50.000 tanpa tanda tanganpun sah. Tetapi apabila hutang Rp. 50.000.000.000 untuk menjaga agar terlindungi dari gagal bayar atau wanprestasi, baru membutuhkan tertulis dan tanda tangan. Intinya, tanda tangan bukan merupakan syarat sah perjanjian.
Kekuatan Pembuktian Dokumen atau Tanda Tangan Digital.
Menurut pasal 5 ayat (1) UU ITE, informasi elektronik maupun dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya, merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan adanya pasal ini maka dokumen elektronik dan tanda tangan digital adalah yang sah. Namun tidak semua dokumen elektronik atau tanda tangan digital merupakan alat bukti yang sah.
Syarat Sah Dokumen atau Tanda Tangan Digital.
Syarat Penyelenggara.
Syarat pertama adalah bahwa tanda tangan digital, dikeluarkan atau diterbitkan oleh pihak yang memiliki otoritas sebagai penyelenggara tanda tangan digital yang disebut dengan PSRe yang memiliki syarat dokumen atau tanda tangan digital sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU ITE yang mensyaratkan sebagai berikut :
- dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;dan
- memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Syarat kedua adalah tentang syarat tanda tangan elektronik.
Syarat tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan pembuktian adalah tandan tangan elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (11) UU ITE. dengan syarat sebagai berikut :
- data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada
dalam kuasa Penanda Tangan; - segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Pengecualian dokumen yang tidak bisa menggunakan dokumen elektronik, atau tanda tangan elektronik.
Dokumen yang tidak bisa menggunakan tanda tangan digital, diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE yang menerangkan sebagai berikut :
- surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
- surat beserta dokumennya yang menurut UndangUndang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau
akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Jenis Tanda Tangan Elektronik
Sebagaimana Pasal 60 ayat (2) dan (3), PP No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik menerangkan :
(2) Tanda Tangan Elektronik meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
(3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:
- memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3); - menggunakan Se~tifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
- dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
Aspek Hukum Pendaftaran Pengguna Tanda Tangan Digital.
Yang dilakukan pengguna adalah mendaftar, tetapi tidak sekedar mendaftar hanya dengan email dan handphone, tetapi kita diminta input NIK, Nama, No Telp dan yang terpenting adalah biometrik wajah kita dengan cara selfie dan dideteksi dengan system liveness, yang datanya dikirimkan ke system dukcapil untuk diverfikikasi dengan faceial recognation ( pengenalan wajah ) atau disetujui oleh dukcapil. Setelah di approve oleh penyelenggara tanda tangan digital maka pengguna bisa menggunakan tanda tangan digital. ( Advokat Supriadi Asia ).