PENGERTIAN
Property Legal Due Diligence adalah Uji Kepatuhan Hukum Terhadap Properti Yang Akan Diakusisi. Digunakan Untuk Menentukan Apakah Secara Hukum Rumah / Tanah / Properti Layak Untuk Diakusisi ( Dibeli / Tukar Guling / Disewa ).
MANFAAT
Dengan Property Legal Due Diligence Klien Akan Mendapatkan Pendapat Hukum ( Legal Opinion ), Dan Rekomendasi, Apakah Suatu Tanah / Bangunan / Properti Layak Untuk Diakuisisi ( Dibeli / Tukar Guling / Disewa ) Serta Resiko Hukumnya.
OUTPUT
Output Dari Property Legal Due Diligence adalah Dokumen Analisa Baik Penjual, Maupun Obyek Properti. Mendapatkan Pendapat Hukum ( Legal Opinion ) Atas Properti Serta Rekomendasi ( Nasehat ) Terhadap Transaksi Properti.