Kewajiban Perusahaan Dalam Ketenagakerjaan Yang Wajib Diketahui.

Dalam mendampingi klien perusahaan, advokat butuh melakukan legal audit terhadap ketenagakerjaan. Sehingga tahu kondisi kepatuhan hukum, resiko dan pengendaliannya. Dan untuk itu butuh diketahui kewajiban perusahaan dalam ketenagakerjaan.

Perusahaan memiliki beberapa kewajiban dalam ketenagakerjaan yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan hukum setempat. Berikut ini adalah beberapa kewajiban utama perusahaan dalam ketenagakerjaan:

  1. Membuat Perjanjian Kerja: Perusahaan diharuskan untuk membuat perjanjian kerja dengan setiap karyawan yang secara jelas menguraikan hak, kewajiban, dan tanggung jawab karyawan.
  2. Membayar Upah Sesuai Ketentuan: Perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk jumlah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah atau berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja.
  3. Melaksanakan Program Kesejahteraan Karyawan: Perusahaan harus menyediakan program kesejahteraan bagi karyawan, seperti asuransi kesehatan, jaminan sosial, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  4. Menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Perusahaan memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan. Ini meliputi menyediakan perlengkapan keselamatan kerja, memberikan pelatihan keselamatan, dan menerapkan kebijakan kecelakaan kerja.
  5. Menyediakan Izin Cuti: Perusahaan harus memberikan izin cuti kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti lainnya yang diatur oleh undang-undang atau perjanjian kerja.
  6. Menerapkan Jam Kerja yang Sesuai: Perusahaan harus mematuhi aturan jam kerja yang ditetapkan oleh pemerintah atau berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Ini termasuk memastikan waktu kerja yang wajar, istirahat yang cukup, dan pembayaran lembur jika diperlukan.
  7. Memberikan Perlindungan Terhadap Diskriminasi: Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap karyawan berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, atau faktor lain yang dilindungi oleh undang-undang. Mereka harus mempromosikan kesetaraan dan menerapkan kebijakan anti-diskriminasi.
  8. Menyediakan Sarana Pengaduan: Perusahaan harus menyediakan sarana bagi karyawan untuk melaporkan masalah atau pengaduan terkait ketenagakerjaan, termasuk pelecehan seksual, diskriminasi, atau pelanggaran hukum lainnya.

Penting untuk diingat bahwa kewajiban perusahaan dalam ketenagakerjaan dapat bervariasi tergantung pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara atau wilayah tempat perusahaan beroperasi. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa undang-undang ketenagakerjaan setempat dan berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan yang tepat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top