Dalam sebuah perjanjian kerja, terdapat beberapa unsur yang biasanya dimasukkan untuk menjelaskan hak, kewajiban, dan persyaratan antara pihak pekerja dan pihak pengusaha.
Berikut adalah beberapa unsur umum yang sering ditemukan dalam sebuah perjanjian kerja:
- Identitas Pihak: Perjanjian kerja harus mencakup identitas lengkap pihak yang terlibat, yaitu pihak pekerja (karyawan) dan pihak pengusaha (perusahaan), hal ini penting agar para pihak cakap dalam melakukan perbuatan hukum dalam perjanjian.
- Deskripsi Pekerjaan: Perjanjian kerja harus mencantumkan deskripsi pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawan. Deskripsi ini dapat berisi tanggung jawab, tugas, dan kualifikasi yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut, hal ini penting agar obyek perjanjian jelas sesuai dengan syarat sah perjanjian.
- Gaji dan Tunjangan: Perjanjian kerja harus mencakup informasi mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh karyawan. Hal ini termasuk besaran gaji, frekuensi pembayaran, dan tunjangan khusus (jika ada). Hal ini penting agar dapat dikomparasikan dengan peraturan perundang undangan.
- Jam Kerja: Perjanjian kerja biasanya mencakup informasi tentang jam kerja yang diharapkan, termasuk jam kerja normal, waktu lembur, dan hari libur. Juga, ketentuan mengenai cuti, izin, atau absensi juga dapat dijelaskan di dalamnya.
- Durasi Kontrak: Jika perjanjian kerja memiliki batas waktu tertentu, maka durasi kontrak harus ditentukan dengan jelas, baik itu berupa kontrak berjangka pendek (misalnya, kontrak proyek) atau kontrak berjangka panjang (misalnya, kontrak tahunan).
- Kewajiban dan Tanggung Jawab: Perjanjian kerja harus mencantumkan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh karyawan selama bekerja. Hal ini meliputi hal-hal seperti kepatuhan terhadap peraturan perusahaan, kerahasiaan informasi, dan kewajiban etika.
- Pembatalan Kontrak: Persyaratan mengenai pembatalan kontrak juga harus dijelaskan dalam perjanjian kerja. Ini termasuk prosedur yang harus diikuti jika salah satu pihak ingin mengakhiri kontrak sebelum waktu yang ditentukan.
- Hak Kekayaan Intelektual: Jika pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan melibatkan pengembangan karya kreatif atau hak kekayaan intelektual, perjanjian kerja harus mencakup ketentuan mengenai kepemilikan, perlindungan, dan penggunaan hak tersebut.
- Penyelesaian Sengketa: Perjanjian kerja dapat mencakup ketentuan mengenai penyelesaian sengketa antara pihak pekerja dan pihak pengusaha. Biasanya, hal ini melibatkan prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi atau arbitrase.
- Persyaratan Tambahan: Selain unsur-unsur di atas, perjanjian kerja juga dapat mencakup persyaratan tambahan yang spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau pekerja. Misalnya, perjanjian kerja dapat memuat klausul non-persaingan, klausul kerahasiaan, atau klausul penyelesaian konflik kepentingan.
Hal tersebut di atas butuh dirumuskan dalam perancangan kontrak kerja, sehingga antara pengusaha dan tenaga kerja terlindungi kepentingannya dan perusahaan berjalan dengan baik.
Konsultan hukum perusahaan akan menerjemahkan hal tersebut dalam draft kontrak kerja yang selanjutnya dianalisa oleh para pihak untuk disepakati. ( Advokat Supriadi Asia ).