Penetapan Pengadilan merupakan sebuah penetapan yang menetapkan tentang suatu peristiwa dan perbuatan hukum agar tercapai suatu kepastian hukum. Adapun penetapan yang bisa diajukan ke Pengadilan adalah sebagai berikut :
1. | Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun (menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 47; menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1; menurut Undang-undang No 23 Tahun 2002 Pasal 1 butir ke 1). |
2. | Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun. |
3. | Permohonan dispensasi nikah bagi pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 tahun pasal 7 UU No.16 Tahun 2019, Perma No.5 Tahun 2019 bagi yang beragama non muslim. |
4. | Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (Pasal 6 ayat (5) Undang¬-undang No.1 Tahun 1974). |
5. | Permohonan pengangkatan anak (harus diperhatikan SEMA No. 6/1983). |
6. | Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut (Penduduk Jawa dan Madura Ordonantie Pasal 49 dan 50, Peraturan Catatan Sipil keturunan Cina Ordonantie 20 Maret 1917-130 jo 1929-81 Pasal 95 dan 96, Untuk golongan Eropa KUH Perdata Pasal 13 dan 14) akta kematian. |
7. | Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (Pasal 13 dan 14 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). |
8. | Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Pasal 463 BW) atau dinyatakan meninggal dunia (Pasal 457 BW). |
9. | Permohonan agar ditetapkan sebagai wakil/ kuasa untuk menjual harta warisan. |
Hal hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan penetapan pengadilan adalah sebagai berikut :
- Subyek Hukum atau pemohon adalah benar benar orang yang memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan penetapan.
- Obyek Hukum atau obyek perbuatan maupun harta yang dimohonkan penetapan harus benar benar bisa ditetapkan.
- Posita merupakan dasar pemohon untuk mengajukan permohonan penetapan harus tepat.
- Petitum merupakan apa saja yang dimintakan untuk ditetapkan harus jelas dan sesuai dengan posita.
Oleh sebab itu, dibutuhkan analisa subyek, obyek, menyusun posita dan petitum dengan tepat. ( Advokat Supriadi Asia ).