Apakah Jasa Drafting ?

Jasa Drafting adalah jasa perancangan kontrak ( perjanjian tertulis ), perancangan peraturan, perancangan dokumen hukum sesuai dengan asas dan syarat sahnya dan anatominya, sehingga menghasilkan sebuah dokumen hukum yang lebih memiliki kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.

Apa Tujuan Jasa Drafting ?

Tujuan jasa drafting adalah mendapatkan sebuah draft atau rancangan baik dalam kontrak, peraturan maupun dokumen hukum lainnya yang dirancang oleh profesional Advokat yang memiliki sikap mental hukum, pengetahuan, ketrampilan dan tools ( alat ) perancangan lebih bagus.

Apa Manfaat Jasa Drafting ?

Manfaat jasa drafting klien mendapatkan sebuah draft baik dalam bentuk kontrak, perjanjian, peraturan maupun dokumen hukum lain sesuai dengan asas, syarat dan format yang tepat.

Apa Saja Yang Dilayani Dalam Jasa Drafting ?

  1. Kontrak ( Perjanjian Tertulis ).
  2. Peraturan ( Perusahaan maupun Pemerintahan ).
  3. Dokumen Hukum ( Gugatan, Replik, Duplik, Konklusi, dan lain lain ).

Scroll to Top