Pentingnya Pengakuan Piutang dan Pengukuran Piutang Secara Akuntansi Dalam Perkara Pailit
Pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004 yang berbunyi: “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”. Dari pasal tersebut dapat diketahui syarat untuk mengajukan debitur sebagai debitur pailit yaitu: Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur; Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam praktek bisnis, bisa jadi tidak dilakukan pembuatan kontrak, sehingga tidak jelas kapan terjadi piutang dan nilai atau ukuran piutang berapa. Sebagai solusi apabila tidak dibuat kontrak tentang piutang, maka pencatatan akuntansi dapat diajukan sebagai dasar kepailitan. Untuk itu butuh diperhatikan hal hal sebagai berikut : Pengakuan Akuntansi Dalam Pailit. Bagi kreditur dalam perkara pailit, apabila tidak mengatur dalam sebuah kontrak, maka pendapatan piutang harus diakui dalam akuntansinya, karena pengakuan akan menentukan kapan terjadi piutang dan kapan jatuh tempo pembayaran. Dalam prinsip akuntansi pengakuan pendapatan, diketahui bahwa pendapatan adalah hasil penjualan barang atau jasa. Pendapatan ini yang akan mendapatkan harta. Aliran harta tersebut harus selalu dihitung setiap jangka waktu tertentu. Prinsip pengakuan pendapatan membuat kita harus “mengakui” uang yang masuk tersebut sebagai penghasilan/pendapatan baik secara tunai maupun secara piutang. Misalnya, selama satu bulan Anda berhasil menjual baju sampai memperoleh Rp 4 juta yang Rp 2 juta tunai, yang Rp 2 juta kredit. Nah, uang tersebut harus diakui sebagai hasil dari pendapatan secara tunai Rp. 2 juta dan kredit Rp 2 juta. Dan yang 2 juta secara kredit yang menjadikan kreditur mengakui sebagai pendapatan piutang, serta debitur sebagai hutang pembelian, akan menjadi dasar dalam permohonan pailit. Pengukuran Akuntansi Dalam Pailit. Pengukuran adalah penilaian dalam bentuk uang terhadap obyek dalam akuntansi sesuai dengan ketentuan. Pengukuran dalam perkara pailit terdapat dalam pengukuran pendapatan bagi kreditur, bagaimana kreditur mengukur pendapatan atas penjualan kredit yang menjadi piutang. Apakah hanya pokok barang atau jasa yang dijual, atau biaya biaya lain yang dapat dibebankan dan menjadi satu kesatuan pengukuran atas barang atau jasa yang dijual secara kredit. Hal ini akan menentukan nilai barang yang menjadi piutang bagi kreditur dan hutang bagi debitur. Oleh sebab itu pengakuan dan pengukuran dalam akuntansi sangat menentukan sebagai dasar gugatan pailit apabila transaksi tidak dituangkan dalam sebuah kontrak transaksi. ( Advokat Supriadi Asia ).