Hukum Bisnis

MacBook Pro

Pertimbangan Hukum dalam Memilih CV atau PT sebagai Bentuk Usaha di Indonesia

Di Indonesia, ada dua bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh para pengusaha, yaitu CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Kedua bentuk usaha ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga membutuhkan pertimbangan yang matang sebelum memilih salah satu dari keduanya. Salah satu pertimbangan yang penting adalah aspek hum atau kemanusiaan. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai pertimbangan hum dalam memilih CV atau PT sebagai bentuk usaha di Indonesia. Pertama-tama, kita perlu memahami bahwa CV dan PT memiliki perbedaan dalam hal kepemilikan dan pengelolaan. CV dimiliki oleh minimal dua orang yang disebut sebagai sekutu, sedangkan PT dimiliki oleh minimal dua orang yang disebut sebagai pemegang saham. Dengan demikian, dalam CV, keputusan dapat diambil secara bersama-sama oleh para sekutu, sedangkan dalam PT, keputusan diambil oleh pemegang saham yang memiliki saham mayoritas. Dalam hal ini, CV lebih menekankan pada aspek hum karena keputusan diambil secara bersama-sama dan setiap anggota memiliki peran yang sama pentingnya. Selain itu, dalam hal tanggung jawab, CV dan PT juga memiliki perbedaan. Dalam CV, tanggung jawab para sekutu adalah tidak terbatas, artinya jika terjadi kerugian, para sekutu harus bertanggung jawab secara pribadi. Sedangkan dalam PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada jumlah saham yang dimiliki. Dalam hal ini, CV lebih menekankan pada aspek hum karena para sekutu harus saling membantu dan bertanggung jawab satu sama lain, sedangkan dalam PT, tanggung jawab lebih terbatas dan dapat dihindari dengan membagi saham kepada pihak lain. Selain itu, dalam hal pemerintahan perusahaan, CV dan PT juga memiliki perbedaan. Dalam CV, tidak ada direktur atau komisaris yang mengatur jalannya perusahaan, sehingga keputusan diambil secara bersama-sama oleh para sekutu. Sedangkan dalam PT, ada direktur dan komisaris yang mengatur jalannya perusahaan dan bertanggung jawab kepada pemegang saham. Dalam hal ini, CV lebih menekankan pada aspek hum karena para sekutu harus bekerja sama dan saling menghormati satu sama lain dalam mengambil keputusan, sedangkan dalam PT, ada hierarki yang dapat menyebabkan ketidakharmonisan dalam pengambilan keputusan. Terakhir, dalam hal pajak, CV dan PT juga memiliki perbedaan. Dalam CV, pajak yang dibayarkan adalah pajak penghasilan yang dibagi secara proporsional sesuai dengan persentase kepemilikan masing-masing sekutu. Sedangkan dalam PT, pajak yang dibayarkan adalah pajak badan yang ditentukan berdasarkan keuntungan perusahaan. Dalam hal ini, CV lebih menekankan pada aspek hum karena para sekutu harus bekerja sama untuk membagi pajak secara adil, sedangkan dalam PT, pajak yang dibayarkan dapat lebih ringan karena dihitung berdasarkan keuntungan perusahaan. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hum sangat penting dalam memilih CV atau PT sebagai bentuk usaha di Indonesia. CV lebih menekankan pada aspek hum karena para sekutu harus bekerja sama, saling menghormati, dan bertanggung jawab satu sama lain dalam mengambil keputusan. Sedangkan dalam PT, ada hierarki yang dapat menyebabkan ketidakharmonisan dalam pengambilan keputusan. Namun, tentunya keputusan akhir tetap tergantung pada kebutuhan dan keinginan dari para pengusaha itu sendiri.

Pertimbangan Hukum dalam Memilih CV atau PT sebagai Bentuk Usaha di Indonesia Read More »

person riding excavator

Proses Pendirian Perusahaan Outsourcing

Pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang outsourcing di Indonesia melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah tahapan umum dalam proses pendirian PT outsourcing: 1. Persiapan Awal Pemilihan Nama Perusahaan: Pilih nama perusahaan yang belum terdaftar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nama perusahaan harus unik dan tidak mengandung unsur yang dilarang. Penentuan Alamat Domisili: Tentukan alamat domisili perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat hukum perusahaan. 2. Penyusunan Akta Pendirian Notaris: Datang ke notaris untuk menyusun akta pendirian PT. Akta ini harus mencantumkan anggaran dasar perusahaan yang meliputi nama perusahaan, maksud dan tujuan perusahaan (dalam hal ini di bidang outsourcing), modal dasar, susunan pengurus, dan lainnya. Pemilihan Pengurus: Tentukan pengurus perusahaan, termasuk Direktur dan Komisaris. Minimal harus ada satu Direktur dan satu Komisaris. 3. Pengajuan Nama Perusahaan Permohonan Nama: Mengajukan permohonan nama perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk mendapatkan persetujuan nama perusahaan. 4. Pengesahan Akta Pendirian Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM: Setelah nama disetujui, notaris akan mengajukan akta pendirian untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah disahkan, perusahaan secara resmi berbadan hukum. 5. Pengurusan Izin Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB): Daftarkan perusahaan di sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB, yang berfungsi sebagai identitas perusahaan dan izin usaha dasar. Izin Operasional: Mengurus izin operasional khusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing. Izin ini biasanya diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja setempat atau instansi terkait lainnya. 6. Pendaftaran ke BPJS BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: Daftarkan perusahaan dan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memenuhi kewajiban jaminan sosial. 7. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan Rekening Bank: Buka rekening bank atas nama perusahaan untuk keperluan operasional dan transaksi bisnis. 8. Pengurusan Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Daftarkan perusahaan untuk mendapatkan NPWP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Jika perusahaan diproyeksikan memiliki omzet tertentu yang mewajibkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka harus mengurus pengukuhan ini. 9. Pendaftaran di Dinas Tenaga Kerja Pendaftaran Perusahaan: Daftarkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan (TDP) atau dokumen serupa yang diwajibkan oleh peraturan daerah. 10. Penyiapan SOP dan Kebijakan Perusahaan SOP dan Kontrak Kerja: Siapkan Standard Operating Procedures (SOP) dan kontrak kerja yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, terutama terkait dengan hak-hak dan kewajiban karyawan yang akan dipekerjakan melalui sistem outsourcing. 11. Memulai Operasional Setelah semua izin dan pendaftaran selesai, PT outsourcing dapat mulai beroperasi dan menyediakan layanan outsourcing sesuai dengan bidang usaha yang telah didaftarkan. Catatan Tambahan: Modal: Perusahaan harus memiliki modal yang cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk PT yang bergerak di bidang outsourcing. Legalitas dan Kepatuhan: Pastikan perusahaan selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan peraturan lainnya yang relevan untuk menghindari sanksi hukum. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perusahaan outsourcing dapat didirikan secara sah dan mulai beroperasi di Indonesia.

Proses Pendirian Perusahaan Outsourcing Read More »

Aspek Hukum Akuntansi Bagi Perusahaan

Pendahuluan Akuntansi adalah sistem informasi yang menyediakan laporan mengenai kondisi keuangan perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik internal maupun eksternal. Dalam praktiknya, akuntansi tidak hanya berhubungan dengan pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan, tetapi juga mematuhi berbagai aspek hukum yang mengatur aktivitas tersebut. Artikel ini akan membahas beberapa aspek hukum dalam akuntansi yang penting untuk dipahami oleh para profesional di bidang ini. 1. Regulasi dan Standar Akuntansi Pengenalan Regulasi Akuntansi Regulasi akuntansi mengacu pada serangkaian aturan dan pedoman yang mengatur bagaimana laporan keuangan harus disusun dan dilaporkan. Di Indonesia, regulasi akuntansi ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang berada di bawah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan adalah andal, akurat, dan dapat dibandingkan. Standar Akuntansi di Indonesia Indonesia menerapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang mengikuti prinsip-prinsip yang diakui secara internasional. Beberapa standar penting yang diterapkan di Indonesia antara lain: PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) ISAK (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) Pengaruh Regulasi Internasional Selain standar nasional, regulasi internasional juga mempengaruhi praktik akuntansi di Indonesia. International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah salah satu standar internasional yang banyak diadopsi oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Penerapan IFRS bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan konsistensi laporan keuangan di tingkat global. 2. Etika Profesi Akuntan Kode Etik Akuntan Kode Etik Akuntan adalah pedoman yang mengatur perilaku profesional akuntan dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip seperti integritas, objektivitas, kompetensi profesional, dan kerahasiaan. Di Indonesia, kode etik ini diatur oleh IAI dan bersifat wajib bagi semua akuntan yang tergabung dalam organisasi tersebut. Konsekuensi Hukum Pelanggaran Etika Pelanggaran terhadap kode etik akuntan dapat berakibat serius, termasuk sanksi administratif, pencabutan izin praktik, hingga tuntutan hukum. Beberapa contoh pelanggaran etika yang sering terjadi antara lain manipulasi laporan keuangan, pelanggaran kerahasiaan informasi klien, dan konflik kepentingan. 3. Kepatuhan terhadap Peraturan Pajak Peraturan Pajak di Indonesia Peraturan pajak adalah salah satu aspek hukum yang sangat penting dalam akuntansi. Akuntan harus memastikan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi semua peraturan pajak yang berlaku, termasuk pelaporan pajak yang tepat waktu dan pembayaran pajak yang benar. Implikasi Hukum Ketidakpatuhan Pajak Ketidakpatuhan terhadap peraturan pajak dapat mengakibatkan sanksi yang berat, mulai dari denda hingga tuntutan pidana. Akuntan harus selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang peraturan pajak terbaru dan memastikan bahwa semua kewajiban pajak perusahaan dipenuhi dengan benar. 4. Tanggung Jawab Hukum Akuntan Tanggung Jawab Akuntan Publik Akuntan publik memiliki tanggung jawab hukum yang besar dalam memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan adalah benar dan adil. Mereka harus menjalankan audit dengan standar profesional yang tinggi dan melaporkan temuan mereka secara jujur dan akurat. Kasus-Kasus Hukum Terkenal dalam Akuntansi Beberapa kasus hukum terkenal dalam akuntansi, seperti skandal Enron dan WorldCom, menunjukkan betapa pentingnya akuntan menjalankan tugas mereka dengan integritas dan mematuhi semua regulasi yang berlaku. Kasus-kasus ini mengajarkan pelajaran berharga tentang konsekuensi dari pelanggaran hukum dalam akuntansi. 5. Peran Akuntan dalam Pencegahan dan Deteksi Kecurangan Pencegahan Kecurangan dalam Akuntansi Akuntan memiliki peran penting dalam pencegahan kecurangan dengan menerapkan kontrol internal yang efektif dan memastikan bahwa semua transaksi dicatat dengan benar dan transparan. Deteksi dan Pelaporan Kecurangan Jika kecurangan terdeteksi, akuntan harus segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak yang berwenang. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti, analisis data, dan kerjasama dengan penegak hukum jika diperlukan. 6. Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Akuntansi Badan Pengawas dan Regulasi Di Indonesia, beberapa badan pengawas yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di bidang akuntansi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses Penegakan Hukum Proses penegakan hukum di bidang akuntansi melibatkan investigasi, audit forensik, dan proses pengadilan. Akuntan yang terbukti melanggar hukum dapat menghadapi sanksi berat, termasuk hukuman penjara. Kesimpulan Aspek hukum dalam akuntansi sangat penting untuk memastikan integritas dan transparansi laporan keuangan. Akuntan harus memahami dan mematuhi semua regulasi yang berlaku serta menjaga etika profesional dalam menjalankan tugas mereka. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi pada kepercayaan publik terhadap laporan keuangan dan sistem keuangan secara keseluruhan.

Aspek Hukum Akuntansi Bagi Perusahaan Read More »

Menjaga Risiko Reputasi Perusahaan Dengan Manajemen Risiko Hukum

Risiko reputasi adalah potensi kerugian atau dampak negatif terhadap citra dan reputasi suatu individu, perusahaan, atau entitas lainnya. Reputasi adalah persepsi umum yang dimiliki oleh orang-orang terhadap karakter, integritas, dan kualitas dari suatu entitas. Risiko reputasi dapat muncul dari berbagai sumber dan memiliki dampak yang signifikan terhadap kepercayaan pelanggan, kemitraan bisnis, dan nilai perusahaan. Salah satu penyebab risiko reputasi adalah risiko hukum dalam arti kepatuhan dan kelemahan hukum terhadap perusahaan. Untuk itu dibutuhkan pengendalian risiko hukum dengan baik, berikut adalah area area yang perlu dikendalikan risiko dalam hukumnya : Risiko hukum adalah potensi kerugian atau konsekuensi negatif yang mungkin dihadapi oleh suatu individu, perusahaan, atau entitas lainnya sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan terhadap peraturan dan norma hukum yang berlaku. Risiko hukum dapat berasal dari berbagai sumber, dan dampaknya dapat melibatkan tindakan perdata, pidana, atau administratif. Beberapa contoh risiko hukum melibatkan: Pelanggaran Kontrak: Ketidakpatuhan terhadap persyaratan kontrak dapat menyebabkan tuntutan hukum oleh pihak yang dirugikan. Pelanggaran Hukum Pidana: Pelanggaran hukum pidana dapat mengakibatkan penuntutan oleh pihak berwenang dan dapat merugikan reputasi serta mengakibatkan sanksi pidana. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual: Tindakan pelanggaran hak cipta, merek dagang, atau paten dapat mengakibatkan tuntutan hukum oleh pemilik hak. Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Bisnis: Bisnis yang tidak mematuhi peraturan dan norma yang mengatur industri atau sektor tertentu dapat menghadapi sanksi administratif dan hukum. Tuntutan Hukum Pekerjaan: Konflik atau tuntutan hukum yang muncul dari hubungan kerja, seperti diskriminasi atau pemutusan hubungan kerja yang tidak sah. Pelanggaran Privasi dan Keamanan Data: Kehilangan atau pelanggaran data pribadi dapat mengakibatkan tuntutan hukum oleh individu yang terkena dampak dan sanksi dari otoritas pengawas data. Tuntutan Hukum Lingkungan: Pelanggaran terhadap hukum lingkungan atau peraturan perlindungan lingkungan dapat mengakibatkan tuntutan hukum dan sanksi administratif. Pelanggaran Hukum Internasional: Bisnis yang beroperasi di lebih dari satu yurisdiksi harus mematuhi hukum internasional yang relevan, dan pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi dan tuntutan hukum. Manajemen risiko hukum melibatkan upaya untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko-risiko tersebut. Hal ini dapat mencakup pengembangan kebijakan dan prosedur yang mematuhi hukum, pelibatan ahli hukum, dan pemantauan terus-menerus terhadap perubahan dalam peraturan dan lingkungan hukum. Melalui manajemen risiko hukum yang efektif, suatu entitas dapat mengurangi kemungkinan tuntutan hukum dan melindungi diri dari konsekuensi yang merugikan. ( Adv Supriadi Asia ).

Menjaga Risiko Reputasi Perusahaan Dengan Manajemen Risiko Hukum Read More »

Upgrading People : Financial Report Reading Skill For Legal Aspect

Upgrading People adalah sebuah program yang direncanakan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan dukungan alat untuk mendorong tercapainya kinerja masyarakat dalam berbagai bidang, diantaranya adalah hukum. Upgrading people dilakukan satu kali dalam satu minggu, yaitu hari Sabtu dengan memberikan materi kepada team, klien, rekan advokat dan masyarakat baik secara online maupun secara offline. Pada Sabut tanggal 20 Januari 2024 ini Advokat Supriadi Asia telah menyampaikan materi Ketrampilan Membaca Laporan Keuangan dari perspektif hukum. Sehingga ketrampilan tersebut dapat digunakan untuk menentukan kesehatan bahkan perusahaan tersebut dapat dinyatakan pailit atau tidak. Untuk mengukur kemampuan perusahaan menyelesaikan masalah masalah hukumnya seperti hutang dan lain lain. Bagi masyarakat yang tidak bisa mengikuti upgrading people tersebut dapat mendownload materi di bawah ini : Materi Upgrading People Financial Report Reading Skill For Legal Aspect. Contoh Laporan Neraca Perusahaan ( Law Firm ). Contoh Laporan Laba Rugi ( Law Firm ) Contoh Analisa Rasio Keuangan ( Law Firm ). Selain itu para peserta bisa belajar menggunakan sistem informasi akuntansi advokat di https://erp.biizaa.com dengan menggunakan pengguna: admin password: advokat5758 dan perusahaan : Akuntansi Advokat Kami berharap dengan upgrading people masyarakat akan mampu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dalam bisnis khususnya aspek hukumnya. ( Advokat Supriadi ).

Upgrading People : Financial Report Reading Skill For Legal Aspect Read More »

gray laptop computer

Hal Hal Yang Penting Perlu Diperhatikan Dalam RUPS Perseroan Terbatas.

Untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat umum untuk mengadakan RUPS PT: Pengumuman: Pengumuman mengenai RUPS harus dilakukan secara tertulis kepada seluruh pemegang saham PT dalam jangka waktu yang wajar sebelum tanggal pelaksanaan RUPS. Pengumuman tersebut harus mencakup tanggal, waktu, tempat, dan agenda RUPS. Kehadiran: Untuk dapat mengadakan RUPS, harus terpenuhi kuorum atau jumlah minimum pemegang saham yang hadir atau diwakili. Syarat kehadiran pemegang saham ini biasanya diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan. Persiapan Agenda: Direksi perusahaan harus menyiapkan agenda RUPS yang akan dibahas. Agenda tersebut harus mencakup semua masalah yang memerlukan persetujuan atau pengambilan keputusan oleh pemegang saham. Persiapan Materi: Direksi harus menyediakan materi yang relevan dan cukup kepada pemegang saham agar mereka dapat memahami isu-isu yang akan dibahas dalam RUPS. Materi ini dapat berupa laporan keuangan, laporan tahunan, rencana bisnis, dan informasi lain yang relevan. Pemberian Hak Suara: Setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam RUPS. Hak suara ini dapat diberikan secara langsung atau melalui kuasa kepada perwakilan yang sah. Ketentuan mengenai hak suara dan kuasa ini biasanya diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan. Pembuatan Keputusan: Keputusan dalam RUPS biasanya diambil melalui voting atau pemungutan suara. Keputusan tersebut dapat bersifat mayoritas sederhana atau mayoritas kualifikasi, tergantung pada ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan. Pembuatan Notulen: Setelah RUPS selesai, dibuatlah notulen atau catatan rapat yang mencatat hasil pembahasan, keputusan, dan hal-hal penting lainnya yang dibahas dalam RUPS. Notulen ini harus ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat. Perlu diingat bahwa syarat-syarat RUPS PT dapat bervariasi tergantung pada ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengacu pada dokumen-dokumen resmi perusahaan dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau profesional yang berkompeten dalam hal ini.

Hal Hal Yang Penting Perlu Diperhatikan Dalam RUPS Perseroan Terbatas. Read More »

person using laptop

Pentingnya Laporan Kegiatan Usaha Dalam Kerjasama Modal Perusahaan

Dalam kerjasama modal perusahaan ada beberapa laporan yang perlu disampaikan oleh pihak yang mengoperasikan usaha. laporan tersebut adalah laporan pelaksanaan usaha dan laporan keuangan. Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan pentingnya laporan kegiatan usaha dalam kerjasama modal perusahaan. Laporan Kegiatan Usaha Laporan kegiatan usaha adalah sebuah laporan yang berisi tentang pelaksanaan perjanjian kerjasama modal, diantaranya adalah menjalankan usaha yang sebaik baiknya. Dengan laporan tersebut akan diperoleh informasi upaya apa yang dilakukan oleh manajemen dalam menjalankan sebuah usaha atau modal. Apa isi Laporan Kegiatan Usaha ? Secara umum laporan dari kegiatan usaha adalah upaya manajemen dalam menjalankan usaha, baik dalam bidang pengelolaan keuangan, pengelolaan produksi, pengelolaan SDM dan pemasaran. Tetapi secara khusus adalah apa saja yang dituangkan dalam kontrak kerjasama yang perlu diupayakan oleh manajemen perusahaan. Apa Ukuran Laporan Kegiatan Usaha ? Ukuran laporan kegiatan usaha adalah prinsip prinsip manajemen secara umum, dan secara khusus terikat dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan, kontrak dan peraturan lain seperti peraturan perusahaan.   Apa Fungsi Laporan Usaha ? Fungsi laporan usaha bagi manajemen adalan untuk membuktikan telah melakukan upaya sebaik baiknya, tidak ada kecerobohan, kelalaian atau ketidak hati hatian dalam menjalankan usaha. Hal ini terkait bahwa dalam mengupayakan usaha berlaku Inspanning Verbentenis, yang merupakan perjanjian untuk melakukan upaya yang sebaik baiknya. Dengan telah melakukan upaya sebaik baiknya, maka apabila terjadi kerugian manajemen tidak layak untuk dinyatakan bersalah. ( Advokat Supriai Asia )

Pentingnya Laporan Kegiatan Usaha Dalam Kerjasama Modal Perusahaan Read More »

person holding pencil near laptop computer

Mengenal Tanda Tangan Digital Dalam Hukum Perjanjian di Indonesia.

Tanda tangan digital dalam hukum perjanjian di Indonesia, merupakan hal yang baru, oleh sebab itu sebelum kita membahas tentang tanda tangan digital perlu kiranya kita pahami dahulu fungsi dari tanda tangan, cap jempol, stempel atau sejenisnya yang memiliki fungsi yang hampir sama dengan tanda tangan digital. Fungsi tanda tangan. Ada fungsi tanda tangan, cap jari atau stempel dalam perjanjian atau dokumen hukum, yaitu : Anti Penyangkalan. Artinya adalah dengan adanya tanda tangan orang tidak bisa menyangkal apa yang telah disepakati dalam perjanjian. Menjaga Integritas Perjanjian. Artinya dengan ditandatanganinya suatu perjanjian, maka apabila ada perubahan di kemudian hari yang tidak sah dalam suatu perjanjian akan diketahui. Sebagai contoh, apabila pihak lain merubah perjanjian yang ditandatangani, maka akan tahu perubahan itu, seperti dicoret, dihapus atau yang lain. Apabila terjadi perubahan baik isi maupun tanda tangan, bisa diketahui melalaui uji forensik, dengan ilmu yang dikenal dengan ilmu grafology. Dengan ilmu grafologi akan dikenal tulisan atau tanda tangan seseorang, yang dirubah atau dipalsukan, baik dari tarikan garisnya, lekukannya, kemiringan penanya, tekananya, bentuknya, Wujud Kesepakatan. Artinya dengan menandatangani perjanjian, kesepakatan telah tercapai. Apakah tanda tangan merupakan syarat sah perjanjian. Tanda tangan bukan merupakan syarat sah perjanjian, tetapi dengan tidak adanya tanda tangan akan lebih sulit dilakukan pembuktian di pengadilan. Sebagai contoh apabila kita hutang kepada teman Rp. 50.000 tanpa tanda tanganpun sah. Tetapi apabila hutang Rp. 50.000.000.000 untuk menjaga agar terlindungi dari gagal bayar atau wanprestasi, baru membutuhkan tertulis dan tanda tangan. Intinya, tanda tangan bukan merupakan syarat sah perjanjian. Kekuatan Pembuktian Dokumen atau Tanda Tangan Digital. Menurut pasal 5 ayat (1) UU ITE, informasi elektronik maupun dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya, merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan adanya pasal ini maka dokumen elektronik dan tanda tangan digital adalah yang sah. Namun tidak semua dokumen elektronik atau tanda tangan digital merupakan alat bukti yang sah. Syarat Sah Dokumen atau Tanda Tangan Digital. Syarat Penyelenggara. Syarat pertama adalah bahwa tanda tangan digital, dikeluarkan atau diterbitkan oleh pihak yang memiliki otoritas sebagai penyelenggara tanda tangan digital yang disebut dengan PSRe yang memiliki syarat dokumen atau tanda tangan digital sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU ITE yang mensyaratkan sebagai berikut : dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan; dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;dan memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk. Syarat kedua adalah tentang syarat tanda tangan elektronik. Syarat tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan pembuktian adalah tandan tangan elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (11) UU ITE. dengan syarat sebagai berikut : data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. Pengecualian dokumen yang tidak bisa menggunakan dokumen elektronik, atau tanda tangan elektronik. Dokumen yang tidak bisa menggunakan tanda tangan digital, diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE yang menerangkan sebagai berikut : surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan surat beserta dokumennya yang menurut UndangUndang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Jenis Tanda Tangan Elektronik Sebagaimana Pasal 60 ayat (2) dan (3), PP No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik  menerangkan : (2) Tanda Tangan Elektronik meliputi: a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. (3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus: memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3); menggunakan Se~tifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. Aspek Hukum Pendaftaran Pengguna Tanda Tangan Digital. Yang dilakukan pengguna adalah mendaftar, tetapi tidak sekedar mendaftar hanya dengan email dan handphone, tetapi kita diminta input NIK, Nama, No Telp dan yang terpenting adalah biometrik wajah kita dengan cara selfie dan dideteksi dengan system liveness, yang datanya dikirimkan ke system dukcapil untuk diverfikikasi  dengan faceial recognation ( pengenalan wajah ) atau disetujui oleh dukcapil. Setelah di approve oleh penyelenggara tanda tangan digital maka pengguna bisa menggunakan tanda tangan digital. ( Advokat Supriadi Asia ).

Mengenal Tanda Tangan Digital Dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Read More »

white and brown house near green grass field and body of water during daytime

Hal Yang Perlu Dipahami Dalam Kontrak Sewa Menyewa Properti

Kontrak sewa menyewa properti butuh dipahami untuk melindungi aset, hak dan kewajiban para pihak. Oleh sebab itu selain syarat sah kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, perlu dipahami hal hal sebagai berikut yang akan penulis sampaikan. Pengertian Hukum Sewa Menyewa Properti Sewa menyewa properti adalah sebuah perjanjian antara pemilik properti dengan penyewa untuk memberikan hak penggunaan properti tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa. Peraturan sewa menyewa properti dapat berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah yang berlaku. Namun, umumnya peraturan tersebut mencakup hal-hal seperti hak dan kewajiban pemilik dan penyewa, jangka waktu sewa, besaran biaya sewa, syarat pembayaran, perpanjangan sewa, perbaikan dan pemeliharaan properti, serta penyelesaian sengketa. Penting bagi pemilik dan penyewa untuk memahami peraturan sewa menyewa properti yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Pengaturan Sewa Menyewa Properti Pengaturan Sewa Menyewa Properti secara umum diatur dalam Pasal 1548 hingga 1600 KUH Perdata dan secara Khusus diatur dalam PP No. 44 Tahun 1994 tentang Perumahan dan Permukiman juga mengatur tentang sewa menyewa properti. Pasal 29 ayat (1) PP No. 44 Tahun 1994 menyatakan bahwa sewa menyewa rumah susun dilakukan berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara tertulis antara pengelola dengan penyewa. Selain itu, pasal 29 ayat (2) PP No. 44 Tahun 1994 juga menyatakan bahwa perjanjian sewa menyewa rumah susun harus memuat minimal hal-hal sebagai berikut: 1. Identitas pengelola dan penyewa; 2. Identitas unit rumah susun yang disewakan; 3. Harga sewa dan jangka waktu sewa; 4. Ketentuan mengenai pemakaian bersama fasilitas umum dan fasilitas khusus; 5. Ketentuan mengenai perawatan dan pemeliharaan unit rumah susun; 6. Ketentuan mengenai perubahan dan pengakhiran perjanjian sewa menyewa; 7. Ketentuan mengenai sanksi apabila salah satu pihak melanggar perjanjian sewa menyewa. Dalam hal terjadi perselisihan antara pengelola dan penyewa, pasal 30 PP No. 44 Tahun 1994 juga menyatakan bahwa perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase. Hak Dan Kewajiban Pemilik Sewa Kewajiban Pemilik Sewa Hak ini meliputi hak untuk menerima pembayaran sewa, hak untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh penyewa, hak untuk mengakhiri kontrak sewa jika penyewa melanggar ketentuan kontrak, dan hak untuk menuntut ganti rugi jika penyewa menyebabkan kerusakan pada properti. Namun, hak pemilik sewa juga dibatasi oleh hak-hak penyewa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Pemilik Sewa Hak ini meliputi hak untuk menerima pembayaran sewa, hak untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh penyewa, hak untuk mengakhiri kontrak sewa jika penyewa melanggar ketentuan kontrak, dan hak untuk menuntut ganti rugi jika penyewa menyebabkan kerusakan pada properti. Namun, hak pemilik sewa juga dibatasi oleh hak-hak penyewa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan Kewajiban Penyewa Sedangkan Pasal 1549 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam sewa menyewa, pihak yang menyewakan berkewajiban untuk menyerahkan benda yang disewakan kepada penyewa, serta menjamin bahwa benda tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. PP No. 44 Tahun 1994 mengatur tentang sewa menyewa rumah dan atau rumah susun. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban pemilik serta penyewa. Hak pemilik sewa antara lain adalah menerima pembayaran sewa, menentukan besarnya uang jaminan, menentukan besarnya biaya perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh penyewa, dan meminta pengosongan rumah setelah berakhirnya masa sewa. Sedangkan kewajiban pemilik sewa antara lain adalah menyerahkan rumah dalam keadaan baik dan layak huni, memelihara dan memperbaiki rumah, memberikan kwitansi pembayaran sewa, dan memberikan pemberitahuan kepada penyewa jika akan melakukan perbaikan atau renovasi pada rumah. Hak dan Kewajiban Penyewa Hak Penyewa Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Beberapa hak penyewa antara lain: 1. Mendapatkan fasilitas yang dijanjikan dalam perjanjian sewa menyewa. 2. Menolak perubahan perjanjian sewa menyewa yang merugikan. 3. Mendapatkan ganti rugi jika pemilik menyewa tidak memenuhi kewajibannya. 4. Memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah jika terjadi sengketa dengan pemilik sewa. Namun, hak penyewa juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, seperti membayar sewa tepat waktu, merawat dan menjaga kondisi hunian, serta tidak melakukan tindakan yang merusak atau mengganggu ketertiban lingkungan. Kewajiban Penyewa kewajiban penyewa properti diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Rumah Susun dan Pasal 1567 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Beberapa kewajiban penyewa properti antara lain: 1. Membayar sewa tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dengan pemilik properti. 2. Merawat dan menjaga properti yang disewa dengan baik. 3. Tidak mengubah atau merusak properti yang disewa tanpa izin dari pemilik properti. 4. Tidak menggunakan properti yang disewa untuk kegiatan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain. 5. Mengembalikan properti yang disewa dalam kondisi yang sama seperti saat diserahkan kepada penyewa, kecuali ada kerusakan yang disebabkan oleh keadaan yang tidak dapat dihindari. Namun, kewajiban penyewa properti dapat berbeda-beda tergantung pada kesepakatan antara penyewa dan pemilik properti dalam kontrak sewa menyewa. Hukum Ganti Rugi Sewa Menyewa Hukum ganti rugi sewa menyewa adalah ketentuan hukum yang mengatur tentang kewajiban pihak penyewa untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan pada properti yang disewa selama masa sewa berlangsung. Pihak penyewa bertanggung jawab untuk menjaga properti yang disewa dalam kondisi yang baik dan memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kelalaiannya atau kelalaian orang yang tinggal bersama dengan penyewa. Jika terjadi kerusakan pada properti yang disewa, maka penyewa harus mengganti kerugian tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam kontrak sewa menyewa. Namun, jika kerusakan tersebut disebabkan oleh keadaan yang tidak dapat dihindari seperti bencana alam, maka penyewa tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut. Pasal 1246 KUH Perdata mengatur tentang ganti rugi dalam kontrak sewa menyewa. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika penyewa tidak memenuhi kewajibannya, maka pemilik dapat menuntut ganti rugi. Sebaliknya, jika pemilik tidak memenuhi kewajibannya, maka penyewa dapat menuntut ganti rugi atau meminta penghentian kontrak. Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa uang atau barang yang setara dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan. ( Advokat Supriadi Asia ).

Hal Yang Perlu Dipahami Dalam Kontrak Sewa Menyewa Properti Read More »

laptop computer on glass-top table

Aspek Hukum Prinsip Akuntansi Berterima UMUM ( PABU ).

Prinsip akuntansi yang berterima umum (PABU) adalah seperangkat prinsip akuntansi, standar dan prosedur yang yuridis, teoritis, dan praktis yang digunakan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan mereka. PABU ini dibentuk oleh 2 pedoman yaitu: pedoman yang ditentukan secara resmi oleh badan yang berwenang dalam bentuk standar akuntansi atau juga pedoman-pedoman yang baik dan tengah banyak dipraktikkan dapat digunakan sebagai acuan bila hal tersebut tidak bertentangan dengan kerangka konseptual atau didukung berlakunya secara autoritatif. Isi PABU Sebagai Kerangka Pedoman Kerangka pedoman berisi komponen-komponen yang tersusun secara hierarkis baik atas dasar tingkat konseptual maupun auotoritas. Kerangka pedoman ini mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan praktik dan profesi, sehingga memunculkan beragam versi mengenai PABU. Versi-versi PABU yang muncul adalah sebagai berikut : PABU Versi APB ( Accounting Principle Board). PABU dalam versi ini terdiri dari landasan konseptual seperti dalam kerangka konseptual versi FASB dan PABU yang disebut landasan operasional atau praktik yang terdiri dari prinsip mendasar, prinsip operasi umum, dan prinsip terinci.   PABU menurut versi Rubin PABU menurut versi Rubin menganalogi tingkat keautoratifan yang membentuk suatu hirarki dengan suatu bentuk bangunan rumah. Ini menggambarkan PABU sebagai kerangka pedoman yang dideskripsikan oleh AICPA dalam SAS No 43. Pada PABU versi SAS No. 69. Menggambarkan PABU sebagai dua hierarki pararel, satu untuk entitas nonkepemerintahan dan yang lain untuk entitas kepemerintahan. Sedangkan PABU versi SPAP adalah PABU yang diambil dari SAS No.69 tetapi hanya diambil untuk entitas nonkepemerintahan (bisnis dan nonbisnis). Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) memberi pedoman tentang akuntansi, yaitu: a. Pengukuran Pengukuran atau penilaian adalah penentuan jumlah rupiah sebagai unit pengukur suatu objek yang terlibat dalam suatu transaksi keuangan. b. Pengakuan Pengakuan ialah suatu jumlah rupiah ke dalam sistem akuntansi sehingga jumlah tersebut akan mempengaruhi suatu pos dan terefleksi dalam laporan keuangan. c. Penyajian Pengungkapan berarti pembeberan hal hal informatip yang di anggap penting dan bermanfaat bagi pemakai selain apa yang dapat dinyatakan melalui laporan keuangan utama dan cara cara penyampaiannya. d. Pengauditan Pengauditan ialah membahas prinsip, prosedur, dan teknik pengauditan laporan keuangan untuk memberi pendapat tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. PABU yang dikenakan pada perusahaan sehingga investor memiliki tingkat minimum konsistensi dalam laporan keuangan yang mereka gunakan ketika menganalisis perusahaan untuk tujuan investasi. Penutup PABU hal-hal seperti pengakuan pendapatan, neraca klasifikasi barang dan pengukuran saham yang beredar. Perusahaan diharapkan untuk mengikuti aturan PABU ketika melaporkan data keuangan mereka melalui laporan keuangan.

Aspek Hukum Prinsip Akuntansi Berterima UMUM ( PABU ). Read More »

Scroll to Top