Aspek Hukum Prinsip Akuntansi Berterima UMUM ( PABU ).

Prinsip akuntansi yang berterima umum (PABU) adalah seperangkat prinsip akuntansi, standar dan prosedur yang yuridis, teoritis, dan praktis yang digunakan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan mereka. PABU ini dibentuk oleh 2 pedoman yaitu: pedoman yang ditentukan secara resmi oleh badan yang berwenang dalam bentuk standar akuntansi atau juga pedoman-pedoman yang baik dan tengah banyak dipraktikkan dapat digunakan sebagai acuan bila hal tersebut tidak bertentangan dengan kerangka konseptual atau didukung berlakunya secara autoritatif.
Isi PABU Sebagai Kerangka Pedoman
Kerangka pedoman berisi komponen-komponen yang tersusun secara hierarkis baik atas dasar tingkat konseptual maupun auotoritas. Kerangka pedoman ini mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan praktik dan profesi, sehingga memunculkan beragam versi mengenai PABU. Versi-versi PABU yang muncul adalah sebagai berikut :
PABU Versi APB ( Accounting Principle Board).
PABU dalam versi ini terdiri dari landasan konseptual seperti dalam kerangka konseptual versi FASB dan PABU yang disebut landasan operasional atau praktik yang terdiri dari prinsip mendasar, prinsip operasi umum, dan prinsip terinci.

 

PABU menurut versi Rubin
PABU menurut versi Rubin menganalogi tingkat keautoratifan yang membentuk suatu hirarki dengan suatu bentuk bangunan rumah. Ini menggambarkan PABU sebagai kerangka pedoman yang dideskripsikan oleh AICPA dalam SAS No 43.
Pada PABU versi SAS No. 69.
Menggambarkan PABU sebagai dua hierarki pararel, satu untuk entitas nonkepemerintahan dan yang lain untuk entitas kepemerintahan. Sedangkan PABU versi SPAP adalah PABU yang diambil dari SAS No.69 tetapi hanya diambil untuk entitas nonkepemerintahan (bisnis dan nonbisnis).
Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) memberi pedoman tentang akuntansi, yaitu:
a. Pengukuran
Pengukuran atau penilaian adalah penentuan jumlah rupiah sebagai unit pengukur suatu objek yang terlibat dalam suatu transaksi keuangan.
b. Pengakuan
Pengakuan ialah suatu jumlah rupiah ke dalam sistem akuntansi sehingga jumlah tersebut akan mempengaruhi suatu pos dan terefleksi dalam laporan keuangan.
c. Penyajian
Pengungkapan berarti pembeberan hal hal informatip yang di anggap penting dan bermanfaat bagi pemakai selain apa yang dapat dinyatakan melalui laporan keuangan utama dan cara cara penyampaiannya.
d. Pengauditan
Pengauditan ialah membahas prinsip, prosedur, dan teknik pengauditan laporan keuangan untuk memberi pendapat tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
PABU yang dikenakan pada perusahaan sehingga investor memiliki tingkat minimum konsistensi dalam laporan keuangan yang mereka gunakan ketika menganalisis perusahaan untuk tujuan investasi. Penutup PABU hal-hal seperti pengakuan pendapatan, neraca klasifikasi barang dan pengukuran saham yang beredar. Perusahaan diharapkan untuk mengikuti aturan PABU ketika melaporkan data keuangan mereka melalui laporan keuangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top